di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I
Juga dikenal sebagai: PP 93/1999 · PP No. 93 Tahun 1999 · PP Nomor 93 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Tujuannya adalah untuk mengatur eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan serta pengusahaan air dan sumber air demi kemanfaatan umum dan pembangunan ekonomi nasional.
Ketentuan Substansial
Perusahaan Umum Jasa Tirta I adalah Badan Usaha Milik Negara yang modalnya dimiliki sepenuhnya oleh negara. Perusahaan ini bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pengairan. Kegiatan usaha meliputi penyediaan air baku, usaha pariwisata, jasa konsultasi, dan usaha lainnya yang menunjang tujuan perusahaan. Perusahaan dapat melakukan kerjasama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal dengan persetujuan Menteri Keuangan.