Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 10/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 10/PERMEN-KP/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2015Tanggal Penetapan:23 April 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku24 April 2015
Tanggal Penetapan23 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 yang mengatur tentang penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Perubahan tersebut menetapkan bahwa penghentian sementara perizinan usaha perikanan tangkap berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)