Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 56/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 56/PERMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2014Tanggal Penetapan:3 November 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku03 November 2014
Tanggal Penetapan03 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 81), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1146)

Peraturan Menteri ini menetapkan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagai upaya mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab dan menanggulangi *Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing*. Moratorium ini diberlakukan bagi kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri. Penghentian sementara meliputi tidak diterbitkannya izin baru untuk Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Terhadap SIPI dan SIKPI yang telah habis masa berlakunya, tidak dilakukan perpanjangan. SIPI atau SIKPI yang masih berlaku akan dianalisis dan dievaluasi hingga masa berlakunya berakhir, dan jika ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Moratorium ini berlaku hingga tanggal 30 April 2015.

(-)

(-)