Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: UU 27/2014 · UU No. 27 Tahun 2014 · UU Nomor 27 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2014Tanggal Penetapan:14 Oktober 2014
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 2014
Tanggal Penetapan14 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 disusun untuk mengelola keuangan negara secara terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat. APBN 2015 dirancang untuk mendukung perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, dan kemandirian. Anggaran ini mencakup pendapatan negara dari perpajakan, PNBP, dan hibah, serta belanja negara yang terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa. Kebijakan ini juga mengatur pembiayaan anggaran, termasuk pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Selain itu, terdapat program pengelolaan subsidi dan alokasi anggaran pendidikan. Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan perubahan anggaran dan pembiayaan sesuai kebutuhan dan kondisi ekonomi yang berkembang.

(-)

  • Pemerintah menerapkan sistem penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.