Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2015

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: UU 3/2015 · UU No. 3 Tahun 2015 · UU Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2015Tanggal Penetapan:6 Maret 2015
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Maret 2015
Tanggal Penetapan06 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 dengan perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan kebijakan fiskal. Perubahan ini mencakup penyesuaian sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran. Kebijakan ini juga mengatur pergeseran anggaran antar unit organisasi dan program untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan tahun 2015. Selain itu, undang-undang ini menetapkan rincian penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah, serta alokasi anggaran belanja negara yang terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa.

(-)

(-)