Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 dengan perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan kebijakan fiskal. Perubahan ini mencakup penyesuaian sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran. Kebijakan ini juga mengatur pergeseran anggaran antar unit organisasi dan program untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan tahun 2015. Selain itu, undang-undang ini menetapkan rincian penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah, serta alokasi anggaran belanja negara yang terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa.