Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero)

Juga dikenal sebagai: PMK 24/PMK.02/2013 · PMK No. 24/PMK.02/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2013Tanggal Penetapan:16 Januari 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Januari 2013
Tanggal Penetapan16 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero), menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2010. Hal ini dilakukan untuk memastikan alokasi dana belanja pensiun melalui APBN dapat dikelola dengan baik.

Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan menetapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dapat mendelegasikan kewenangan kepada pejabat eselon II terkait. PT Taspen (Persero) bertanggung jawab mengajukan usulan kebutuhan dana belanja pensiun setiap tahun. Proses penyediaan dana melibatkan pembahasan antara KPA, Direktorat Jenderal Anggaran, dan PT Taspen (Persero). Dana belanja pensiun dialokasikan dalam APBN dan pencairannya dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan berbagai pejabat terkait. PT Taspen (Persero) juga bertanggung jawab atas pemotongan dan penyetoran potongan belanja pensiun ke Kas Negara/Kas Daerah.

(-)

(-)