di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero)
Juga dikenal sebagai: PMK 218/PMK.02/2010 · PMK No. 218/PMK.02/2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero), menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2008. Hal ini dilakukan untuk memastikan alokasi dana belanja pensiun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan menetapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dapat mendelegasikan kewenangan kepada pejabat eselon II terkait. PT Taspen (Persero) bertanggung jawab untuk mengajukan kebutuhan dana belanja pensiun setiap tahun, yang kemudian dihitung dan dialokasikan dalam APBN. Proses pencairan dana melibatkan berbagai pejabat yang ditunjuk, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM. PT Taspen (Persero) juga bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan potongan belanja pensiun ke Kas Negara/Kas Daerah serta menyelesaikan tuntutan ganti kerugian negara.