Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 13 Tahun 2011

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air

Juga dikenal sebagai: Inpres 13/2011 · Inpres No. 13 Tahun 2011 · Inpres Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2011
Kebijakan Umum PemerintahPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenghematan Energi dan Air
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Agustus 2011
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 merupakan peraturan baru pada saat diterbitkan (sebuah Instruksi Presiden yang mengatur kebijakan penghematan energi dan air) yang menetapkan kebijakan, target, dan mekanisme pelaksanaan untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Pasal 11 secara tegas menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penghematan Energi dan Air dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian Instruksi Presiden No.13/2011 menggantikan Instruksi Presiden No.2/2008.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan perubahan parsial terhadap peraturan sebelumnya; yang termaktub adalah pencabutan (non-berlaku) terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2008. Dengan kata lain, Instruksi Presiden ini mencabut peraturan pendahulu dan tidak sekadar mengubahnya.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Instruksi Presiden ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 11 Agustus 2011 (lihat penutup Instruksi Presiden). Instruksi ini merupakan kebijakan eksekutif yang mengikat pihak-pihak yang dituju sebagai penerima instruksi sebagaimana tercantum dalam teks.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Tujuan utama Instruksi Presiden ini adalah untuk meningkatkan penghematan energi dan air di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dasar dan prinsip keadilan dalam pemanfaatannya. Latar belakangnya adalah kebutuhan mengendalikan pemakaian energi dan air nasional dengan target kuantitatif untuk mengurangi pemborosan dan mengoptimalkan subsidi yang ada.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Para penerima instruksi wajib melakukan langkah-langkah dan inovasi penghematan energi dan air di lingkungan masing-masing serta di lingkungan BUMN/BUMD sesuai kewenangan dan Kebijakan Penghematan Energi dan Air (Pasal 1).
    • Target kuantitatif ditetapkan: penghematan listrik sebesar 20%, penghematan BBM bersubsidi sebesar 10%, dan penghematan air sebesar 10% (Pasal 2 ayat 1).
    • Pengaturan pembatasan pemakaian BBM bersubsidi hanya dapat dilakukan jika BBM non-subsidi tersedia di wilayah setempat (Pasal 2 ayat 2).
    • Gubernur, Bupati, dan Walikota berkewajiban melaksanakan program sesuai kebijakan dan mensosialisasikan serta mendorong masyarakat dan perusahaan swasta untuk ikut melaksanakan penghematan (Pasal 4).
    • Pembentukan gugus tugas di lingkungan masing-masing untuk mengawasi pelaksanaan penghematan adalah wajib (Pasal 3).
    • Pemerintah menempatkan hak untuk membentuk Tim Nasional penghematan serta memberi wewenang pada Tim tersebut untuk merumuskan kebijakan, strategi, audit, evaluasi, alokasi dana, dan pengawasan (Pasal 5-6).
  • Prinsip-prinsip Utama

    • Kebutuhan listrik dan BBM masyarakat dewasa ini dipenuhi oleh Pemerintah dengan subsidi.
    • Kemewahan dalam pemanfaatan energi dan air harus dibatasi dan dibayar sesuai harga keekonomian.
    • Kebutuhan energi dan air untuk keperluan usaha/bisnis skala tertentu dibayar sesuai harga keekonomian.
    • Pemakaian energi dan air di lingkungan instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD harus dibatasi, diawasi, dan menjadi contoh bagi masyarakat.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Pembentukan gugus tugas di lingkungan masing-masing instansi untuk pengawasan pelaksanaan (Pasal 3).
    • Pembentukan Tim Nasional Penghematan Energi dan Air sebagai koordinator kebijakan nasional, dengan susunan keanggotaan dan sekretariat yang diatur di Pasal 5 (termasuk sekretaris dari Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM).
    • Tim Nasional bertugas merumuskan kebijakan, strategi, program konservasi, pembinaan teknis, inventarisasi, sosialisasi, evaluasi, kebijakan alokasi dana, menetapkan audit energi/air berkala, serta pengawasan dan pemantauan (Pasal 6 huruf a–k).
    • Tim Nasional dapat dibantu oleh Tim Pelaksana dan melibatkan konsultan, tenaga ahli, akademisi, atau pihak lain sesuai kebutuhan (Pasal 5 ayat 2–4, Pasal 7).
    • Laporan pelaksanaan tugas Tim Nasional disampaikan kepada Presiden setiap 3 bulan atau sewaktu‑waktu jika diperlukan, dengan tembusan kepada UKP4 (Pasal 8).
    • Segala biaya pelaksanaan tugas Tim Nasional dibebankan pada APBN (Pasal 9).
    • Target penghematan dihitung dari rata‑rata penggunaan selama 6 bulan sebelum diterbitkannya Instruksi Presiden ini (acuan baseline untuk target Pasal 2 ayat 1).
    • Pengaturan pembatasan BBM bersubsidi di lingkungan instansi harus disesuaikan dengan ketersediaan BBM non-subsidi di wilayah setempat (Pasal 2 ayat 2).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan (11 Agustus 2011). Implementasi kebijakan dimaksud diharapkan dilakukan segera oleh para penerima instruksi sesuai kewenangan dan ketentuan yang diatur.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    Pasal 11 mencabut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2008, sehingga entitas yang telah melaksanakan ketentuan sebelumnya harus menyesuaikan pelaksanaan dengan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011. Tidak disebutkan mekanisme transisi rinci atau masa tenggang khusus bagi pelaksanaan penyesuaian.

  • Batas waktu penyesuaian

    Teks Instruksi Presiden tidak menetapkan batas waktu penyesuaian yang spesifik selain ketentuan pelaporan berkala Tim Nasional (setiap 3 bulan). Baseline untuk target penghematan dihitung dari rata‑rata 6 bulan sebelum penerbitan, yang memberikan acuan kuantitatif, namun tidak disebutkan jangka waktu maksimal bagi instansi untuk mencapai target selain kewajiban pelaksanaan segera.

  • Grandfathering clauses jika ada

    Tidak terdapat ketentuan grandfathering (pembebasan/pengecualian temporer) eksplisit bagi entitas atau kegiatan yang sudah berjalan. Semua entitas yang menjadi sasaran diharapkan mengikuti ketentuan baru segera setelah Instruksi ini berlaku.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi