Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2008

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penghematan Energi dan Air

Juga dikenal sebagai: Inpres 2/2008 · Inpres No. 2 Tahun 2008 · Inpres Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2008
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenghematan Energi dan Air
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 2008
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2008 bertujuan untuk meningkatkan penghematan energi dan air dengan memperhatikan kebutuhan pokok masyarakat dan prinsip keadilan. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai pejabat pemerintah dan kepala daerah untuk melakukan langkah-langkah penghematan di lingkungan instansi masing-masing, termasuk penerangan, alat pendingin, dan peralatan kantor yang menggunakan energi. Selain itu, kebijakan ini mengharuskan pembentukan gugus tugas untuk mengawasi pelaksanaan penghematan dan mendorong partisipasi masyarakat dan perusahaan swasta. Tim Nasional Penghematan Energi dan Air dibentuk untuk merumuskan kebijakan dan strategi penghematan, serta melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

(-)

(-)