Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2008 bertujuan untuk meningkatkan penghematan energi dan air dengan memperhatikan kebutuhan pokok masyarakat dan prinsip keadilan. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai pejabat pemerintah dan kepala daerah untuk melakukan langkah-langkah penghematan di lingkungan instansi masing-masing, termasuk penerangan, alat pendingin, dan peralatan kantor yang menggunakan energi. Selain itu, kebijakan ini mengharuskan pembentukan gugus tugas untuk mengawasi pelaksanaan penghematan dan mendorong partisipasi masyarakat dan perusahaan swasta. Tim Nasional Penghematan Energi dan Air dibentuk untuk merumuskan kebijakan dan strategi penghematan, serta melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini.