Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.010/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain

Juga dikenal sebagai: PMK 78/PMK.010/2021 · PMK No. 78/PMK.010/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2021Tanggal Penetapan:28 Juni 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Juli 2021
Tanggal Penetapan28 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk berbagai pos tarif produk kain yang berlaku dalam dua periode, yaitu Periode II (sejak berlakunya peraturan ini sampai dengan 8 November 2021) dan Periode III (9 November 2021 sampai dengan 8 November 2022). Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terkait impor produk kain dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP. Lampiran yang berisi daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP juga diubah. Peraturan ini juga menghapus ketentuan angka 2 Pasal 5.

(-)

(-)