Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain

Juga dikenal sebagai: PMK 55/PMK.010/2020 · PMK No. 55/PMK.010/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2020Tanggal Penetapan:27 Mei 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Mei 2020
Tanggal Penetapan27 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Produk Kain.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor produk kain. Berdasarkan laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ditemukan bahwa impor produk kain menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap impor produk kain dari semua negara, kecuali negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini berlaku sebagai tambahan bea masuk umum atau preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional. Importir dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal. Peraturan ini berlaku mulai 27 Mei 2020 hingga 8 November 2022.

1. Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan berlaku sepenuhnya terhadap barang impor kain yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean. 2. Bea Masuk Tindakan Pengamanan ditambahkan sebagai bea masuk yang ditangguhkan dalam dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat. 3. Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)