Peraturan ini bertujuan untuk mengelola ruang wilayah Indonesia secara terkoordinasi dan terpadu, berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Tujuan utamanya adalah pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. Kebijakan ini mengatur pembagian ruang menjadi kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu, dengan kriteria dan pola pengelolaan masing-masing. Kawasan lindung difokuskan pada pelestarian lingkungan, sementara kawasan budi daya diarahkan untuk pengembangan ekonomi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Kawasan tertentu ditetapkan berdasarkan nilai strategisnya untuk pengembangan ekonomi dan pertahanan keamanan.