Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 47/1997 · PP No. 47 Tahun 1997 · PP Nomor 47 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 1997Tanggal Penetapan:30 Desember 1997
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 1997
Tanggal Penetapan30 Desember 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengelola ruang wilayah Indonesia secara terkoordinasi dan terpadu, berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Tujuan utamanya adalah pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. Kebijakan ini mengatur pembagian ruang menjadi kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu, dengan kriteria dan pola pengelolaan masing-masing. Kawasan lindung difokuskan pada pelestarian lingkungan, sementara kawasan budi daya diarahkan untuk pengembangan ekonomi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Kawasan tertentu ditetapkan berdasarkan nilai strategisnya untuk pengembangan ekonomi dan pertahanan keamanan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua rencana tata ruang wilayah, daerah, dan sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)