Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) bertujuan untuk menciptakan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Kebijakan ini mengatur keterpaduan perencanaan tata ruang di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara. RTRWN juga menetapkan kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang, termasuk pengembangan kawasan lindung dan budi daya. Kebijakan ini menekankan pada pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk melindungi fungsi ruang dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.