Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 26/2008 · PP No. 26 Tahun 2008 · PP Nomor 26 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2008Tanggal Penetapan:10 Maret 2008
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 2008
Tanggal Penetapan10 Maret 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) bertujuan untuk menciptakan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Kebijakan ini mengatur keterpaduan perencanaan tata ruang di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara. RTRWN juga menetapkan kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang, termasuk pengembangan kawasan lindung dan budi daya. Kebijakan ini menekankan pada pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk melindungi fungsi ruang dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan penataan ruang nasional tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah nasional dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, dan/atau denda administratif.