Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang Untuk Keperluan Tes Pasar, Dan Pelayanan Purna Jual

Juga dikenal sebagai: Permendag 118/M-DAG/PER/12/2015 · Permendag No. 118/M-DAG/PER/12/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Impor Barang Komplementer, Barang Untuk Keperluan Tes Pasar, Dan Pelayanan Purna Jual
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan pelayanan purna jual. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kepastian berusaha dan iklim usaha yang kondusif serta mendorong kegiatan penanaman modal di dalam negeri. Perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dapat mengimpor barang manufaktur yang diperlukan untuk pengembangan usaha dan investasinya, yang dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan. Barang yang diimpor tidak boleh digunakan dalam proses produksi, melainkan sebagai barang komplementer, untuk tes pasar, atau pelayanan purna jual. Barang komplementer harus baru, belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P, sesuai dengan izin usaha, dan dihasilkan oleh perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan pemilik API-P. Impor untuk tes pasar dilakukan dalam jumlah dan jangka waktu terbatas yang ditetapkan oleh menteri teknis pembina. Barang untuk pelayanan purna jual harus baru, belum dapat diproduksi oleh pemilik API-P atau ketersediaannya terbatas. Impor memerlukan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor secara elektronik setiap tiga bulan. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit).

1. Penetapan sebagai Produsen Importir yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012, yang akan berakhir masa berlakunya sebelum tanggal 30 Juni 2016 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2016.

Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan pemilik API-P: a. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebanyak 2 (dua) kali; b. terbukti mengubah data dan/atau keterangan yang tercantum dalam Persetujuan Impor; c. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor diterbitkan; d. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan/atau e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.