Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan pelayanan purna jual. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kepastian berusaha dan iklim usaha yang kondusif serta mendorong kegiatan penanaman modal di dalam negeri. Perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dapat mengimpor barang manufaktur yang diperlukan untuk pengembangan usaha dan investasinya, yang dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan. Barang yang diimpor tidak boleh digunakan dalam proses produksi, melainkan sebagai barang komplementer, untuk tes pasar, atau pelayanan purna jual. Barang komplementer harus baru, belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P, sesuai dengan izin usaha, dan dihasilkan oleh perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan pemilik API-P. Impor untuk tes pasar dilakukan dalam jumlah dan jangka waktu terbatas yang ditetapkan oleh menteri teknis pembina. Barang untuk pelayanan purna jual harus baru, belum dapat diproduksi oleh pemilik API-P atau ketersediaannya terbatas. Impor memerlukan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor secara elektronik setiap tiga bulan. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit).