Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Nomor Induk Berusaha (NIB), penghapusan definisi tertentu, dan penambahan definisi Hak Akses. Selain itu, dilakukan penambahan pasal yang mengatur sektor/subsektor yang dapat mengimpor Barang Manufaktur sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual yang tercantum dalam Lampiran I, II, dan III. Prosedur pengajuan Persetujuan Impor diubah, dimana perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dan Izin Usaha Industri harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem INATRADE yang terintegrasi dengan sistem SIINAS dan/atau sistem E-BPOM. Persetujuan Impor diterbitkan oleh Direktur Jenderal dengan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature). Perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan Impor setiap bulan. Terakhir, diatur mengenai sanksi bagi perusahaan yang melakukan Impor Barang Manufaktur tidak sesuai dengan ketentuan, serta pemeriksaan dan pengawasan terhadap Persetujuan Impor dan dokumen pendukung Impor lainnya.