Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 15/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 15 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2024Tanggal Penetapan:29 November 2024
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku29 November 2024
Tanggal Penetapan29 November 2024
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Bupati ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas penyesuaian pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait pergeseran anggaran setelah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini didasarkan pada penetapan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil, pemberian hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta penyesuaian Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk tunjangan guru dan pelayanan kepariwisataan.

Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap rincian APBD Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024. Total APBD mengalami penambahan sebesar Rp17.022.304.000,00, sehingga total anggaran setelah perubahan menjadi Rp1.214.418.221.629,58. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pos Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, sementara pos Pembiayaan Daerah tetap tidak mengalami perubahan.

(-)

(-)