Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 13 Tahun 2024 tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 13/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 13 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2024Tanggal Penetapan:14 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku14 Oktober 2024
Tanggal Penetapan14 Oktober 2024
Tempat PenetapanRantepao

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjabarkan secara rinci perubahan APBD yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan nilai total APBD Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024, yang semula sebesar Rp1.149.941.176.759,00 bertambah sebesar Rp47.454.740.870,58 sehingga menjadi Rp1.197.395.917.629,58. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pos Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, serta Pembiayaan Daerah (baik penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan).

Penjabaran perubahan APBD tersebut diuraikan lebih lanjut dalam lampiran yang memuat klasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek. Selain itu, peraturan ini juga merinci alokasi hibah (uang dan barang), bantuan sosial (uang dan barang), bantuan keuangan (umum dan khusus), serta belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah daerah. Pelaksanaan dari penjabaran perubahan APBD ini selanjutnya dituangkan ke dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah.

(-)

(-)