di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 113/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja
Juga dikenal sebagai: Permendag 113/M-DAG/PER/12/2015 · Permendag No. 113/M-DAG/PER/12/2015
Peraturan Menteri Perdagangan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjamin kepastian berusaha dan menciptakan iklim usaha yang kondusif di bidang impor besi atau baja. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2012. Peraturan ini mengatur ketentuan impor besi atau baja.