Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 113/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 113/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja

Juga dikenal sebagai: Permendag 113/M-DAG/PER/12/2015 · Permendag No. 113/M-DAG/PER/12/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2012.

Peraturan Menteri Perdagangan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjamin kepastian berusaha dan menciptakan iklim usaha yang kondusif di bidang impor besi atau baja. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2012. Peraturan ini mengatur ketentuan impor besi atau baja.

(-)

(-)