Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kelayakan Investasi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 21/PRT/M/2009 · Permen PUPR No. 21/PRT/M/2009

Status:
Tidak Berlaku
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air BersihStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Teknis Kelayakan Investasi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009, dengan tujuan mempercepat penyediaan air minum melalui investasi yang layak dan bankable oleh PDAM. Peraturan ini juga bertujuan untuk mempercepat proses penyusunan proposal investasi, memastikan dokumen proposal memenuhi persyaratan teknis dan keuangan, serta mendukung transparansi dalam penilaian kelayakan investasi.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan pinjaman investasi oleh PDAM melalui bank, penilaian kelayakan usulan investasi SPAM, dan standar harga satuan investasi SPAM. PDAM harus memenuhi prasyarat pengajuan pinjaman, mendapatkan persetujuan, dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Penilaian kelayakan mencakup aspek teknis, kewajaran biaya, dan kelayakan keuangan. Standar harga satuan investasi meliputi biaya komponen investasi untuk unit air baku, produksi, distribusi, dan pelayanan, yang harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

(-)

(-)