Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pemberian Rekomendasi dan Pedoman Teknis Kelayakan Proyek Investasi di Bidang Sistem Penyediaan Air Minum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 29/2020 · Permen PUPR No. 29 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 29 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2020Tanggal Penetapan:3 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air BersihStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPemberian Rekomendasi dan Pedoman Teknis Kelayakan Proyek Investasi di Bidang Sistem Penyediaan Air Minum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku08 Desember 2020
Tanggal Penetapan03 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Kelayakan Investasi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian rekomendasi dan pedoman teknis kelayakan proyek investasi di bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

Menteri mendelegasikan pemberian rekomendasi teknis kepada Direktur Jenderal, yang membentuk tim penyusun rekomendasi teknis. Tim ini bertugas membantu Direktur Jenderal dalam melaksanakan mekanisme pemberian rekomendasi teknis, yang meliputi tahap pengajuan, pemeriksaan administrasi, penilaian kelayakan, dan penerbitan surat rekomendasi teknis.

PDAM mengajukan surat permohonan rekomendasi teknis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan laporan hasil evaluasi kinerja dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, rencana bisnis yang masih berlaku, studi kelayakan, dan surat pernyataan dukungan prinsip dari kepala daerah. Penilaian kelayakan meliputi aspek kajian teknis teknologi, lingkungan, sosial budaya dan ekonomi, hukum dan kelembagaan, finansial, serta risiko dan mitigasi.

Direktur Jenderal menerbitkan surat rekomendasi teknis jika hasil penilaian kelayakan dinyatakan layak. Jika tidak layak, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan rekomendasi teknis.

(-)

(-)