Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 21/2016 · Permen Ristekdikti No. 21 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2016Tanggal Penetapan:20 April 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku25 April 2016
Tanggal Penetapan20 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 139/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Politeknik Negeri Manado melalui penataan organisasi dan tata kerja. Politeknik Negeri Manado (Polimdo) berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Struktur organisasi Polimdo terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan Polimdo, dibantu oleh Wakil Direktur yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan. Bagian administrasi terdiri dari Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat. Jurusan, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

1. Semua tugas dan fungsi dalam melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 139/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Manado disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polimdo sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 139/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)