Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 31/2024 · Permendikbudriset No. 31 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 31 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2024Tanggal Penetapan:15 Juli 2024
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku23 Juli 2024
Tanggal Penetapan15 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 630).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Manado (Polimdo). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Polimdo dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari penataan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi Polimdo dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur Organisasi: Polimdo terdiri atas Senat, pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun.
  2. Pembagian Tugas dan Fungsi: Direktur bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Wakil Direktur membantu Direktur dalam bidang akademik, keuangan dan umum, kemahasiswaan dan alumni, serta perencanaan dan kerja sama.
  3. Unsur Organisasi di Bawah Pemimpin: Terdiri atas unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, dll.).
  4. Jurusan: Menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan/atau profesi.
  5. Bagian: Melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi.
  6. Pusat: Melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penjaminan mutu.
  7. Unit Penunjang Akademik: Memberikan dukungan di bidang perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, perawatan dan perbaikan, pengembangan karier, layanan uji kompetensi, serta pengembangan teknologi dan produk unggulan.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian di lingkungan Polimdo.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polimdo berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2016, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)