Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1970

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform

Juga dikenal sebagai: UU 7/1970 · UU No. 7 Tahun 1970 · UU Nomor 7 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 1970Tanggal Penetapan:31 Juli 1970
Agraria & PertanahanHukum Acara & Penyelesaian SengketaProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenghapusan Pengadilan Landreform
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 1970
Tanggal Penetapan31 Juli 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang No. 21 Tahun 1964 tentang Pengadilan Landreform.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform dikeluarkan dengan tujuan untuk menghapus Pengadilan Landreform dan mengalihkan wewenang mengadili perkara-perkara Landreform kepada pengadilan-pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Latar belakang penghapusan ini adalah karena susunan Pengadilan Landreform yang melibatkan wakil organisasi massa tani dianggap bertentangan dengan Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 dan No. XXXVIII/MPRS/1968, serta pelaksanaan peradilan perkara-perkara Landreform mengalami kesulitan dan kemacetan. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi penghapusan Pengadilan Landreform yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 1964. Wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara Landreform dialihkan kepada pengadilan-pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Undang-undang ini juga mengatur penyelesaian perkara-perkara Landreform yang sedang dalam proses pemeriksaan pada saat undang-undang ini berlaku, dimana perkara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Landreform Daerah diselesaikan oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan, dan perkara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Landreform Pusat diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi yang bersangkutan. Menteri Kehakiman dan/atau Ketua Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan sebagai akibat peralihan wewenang ini.

1. Perkara-perkara Landreform yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Landreform Daerah, diselesaikan oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan. 2. Perkara-perkara Landreform yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Landreform Pusat, diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.

(-)