Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1964 tentang Pengadilan Landreforem

Juga dikenal sebagai: UU 21/1964 · UU No. 21 Tahun 1964 · UU Nomor 21 Tahun 1964

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 1964Tanggal Penetapan:31 Oktober 1964
Agraria & PertanahanHukum Acara & Penyelesaian SengketaPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengadilan Landreforem
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 1964
Tanggal Penetapan31 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini dibentuk untuk menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dalam pelaksanaan peraturan landreform dengan cepat, agar tidak menghambat pelaksanaan landreform. Diperlukan badan pengadilan tersendiri dengan susunan, kekuasaan, dan acara yang khusus.

Ketentuan Substansial

Undang-undang ini membentuk Pengadilan Landreform Daerah dan Pengadilan Landreform Pusat untuk mengadili perkara-perkara landreform, yang mencakup perkara perdata, pidana, dan administratif. Pengadilan ini memiliki kewenangan khusus dan dapat menunda perkara yang memerlukan putusan dari pengadilan lain. Pengadilan Landreform Daerah mengadili pada tingkat pertama, sedangkan Pengadilan Landreform Pusat berfungsi sebagai pengadilan banding. Pengadilan ini juga memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memimpin jalannya peradilan landreform di daerah. Hakim dan pejabat pengadilan diangkat oleh Menteri Kehakiman dan Presiden, dengan melibatkan pejabat dari Departemen Agraria dan organisasi massa tani.

1. Perkara-perkara Landreform yang belum diputus oleh Pengadilan Negeri diserahkan kepada Pengadilan Landreform Daerah. 2. Perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri dapat dimintakan banding pada Pengadilan Landreform Pusat. 3. Perkara yang masih dalam pemeriksaan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi diserahkan kepada Pengadilan Landreform Pusat. 4. Perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi dapat dimintakan kasasi pada Mahkamah Agung dalam tenggang waktu yang ditetapkan. 5. Perkara yang berada dalam pemeriksaan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi akan dilanjutkan hingga mendapat putusan.

(-)