Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak Dan Gas Bumi "LEMIGAS"

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 24/2014 · Permen ESDM No. 24 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2014Tanggal Penetapan:1 Agustus 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertambangan & Sumber EnergiRiset & Teknologi

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2922 K/73/MEM/2010 tanggal 10 Desember 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan Menteri ini mengatur tata kelola Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPPTMGB) "LEMIGAS".

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang bertujuan untuk menetapkan tata kelola PPPTMGB "LEMIGAS" sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.

Ketentuan Substansial:

  • Kelembagaan: Organisasi BLU PPPTMGB "LEMIGAS" terdiri dari Pejabat Pengelola (Pemimpin, Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis), Dewan Pengawas, dan Satuan Pemeriksaan Intern.
  • Pejabat Pengelola: Pemimpin bertanggung jawab atas operasional dan keuangan, Pejabat Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, dan Pejabat Teknis bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan teknis di bidang eksplorasi, eksploitasi, proses, aplikasi produk, dan teknologi gas bumi.
  • Dewan Pengawas: Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai rencana strategis dan RBA, melaporkan penurunan kinerja, memberikan masukan mengenai pengelolaan BLU, serta memberikan tanggapan atas laporan keuangan dan kinerja.
  • Kepegawaian: Pegawai BLU terdiri dari Aparatur Sipil Negara dan/atau tenaga profesional non-ASN.
  • Tata Kerja: Pemimpin, Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, dan Satuan Pemeriksaan Intern wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pemimpin BLU wajib menyampaikan laporan berkala kepada Menteri dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)