di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak Dan Gas Bumi "LEMIGAS"
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 24/2014 · Permen ESDM No. 24 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini mengatur tata kelola Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPPTMGB) "LEMIGAS".
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang bertujuan untuk menetapkan tata kelola PPPTMGB "LEMIGAS" sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.
Ketentuan Substansial: