Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas "LEMIGAS"

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 5/2019 · Permen ESDM No. 5 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2019Tanggal Penetapan:8 Juli 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertambangan & Sumber EnergiRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas "LEMIGAS"
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku30 Juli 2019
Tanggal Penetapan08 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas “LEMIGAS” (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1233).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas "LEMIGAS". Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika di lapangan. Dengan dicabutnya peraturan ini, tata kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas "LEMIGAS" akan diatur kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)