Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 14/2016 · Permendesa PDTT No. 14 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2016Tanggal Penetapan:27 Juni 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaTata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku30 Juni 2016
Tanggal Penetapan27 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan tertib administrasi, koordinasi, kelancaran, dan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Menteri. Tujuannya adalah menciptakan produk Peraturan Menteri yang disusun dengan tertib hukum, menyerasikan materi muatan, menyeragamkan pola dan bentuk, serta meningkatkan koordinasi dalam penyusunan.

Materi muatan Peraturan Menteri berisi materi untuk pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Proses pembentukan Peraturan Menteri meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan. Perencanaan dilakukan melalui Program Pembentukan Peraturan Menteri yang disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan. Pemrakarsa dapat mengajukan usul perencanaan yang disertai dengan konsepsi mengenai urgensi, tujuan, sasaran, pokok pikiran, lingkup, objek, jangkauan, dan arah pengaturan.

Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa, yang dapat membentuk tim penyusunan. Tim ini dapat melibatkan unsur Pemrakarsa, unit eselon I terkait, Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana, serta Kementerian/Lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi. Hasil penyusunan disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan. Rancangan Peraturan Menteri kemudian diselaraskan oleh Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana untuk menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Setelah penyelarasan, Rancangan Peraturan Menteri disampaikan kepada Pemrakarsa dan Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan paraf persetujuan. Sekretaris Jenderal kemudian menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri kepada Menteri untuk penetapan. Setelah ditetapkan, Sekretaris Jenderal membubuhkan nomor dan tahun pada naskah asli Peraturan Menteri, yang kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)