di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 4/2022 · Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2022 · Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pembentukan Peraturan Menteri dan penyusunan instrumen hukum di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi, koordinasi, kelancaran, dan harmonisasi dalam penyusunan Peraturan Menteri, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dilakukan melalui program penyusunan yang disusun setiap tahun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, keputusan pengadilan, dan/atau kebutuhan organisasi. Pemrakarsa dapat mengajukan usul perencanaan yang disertai konsepsi mengenai urgensi, tujuan, sasaran, pokok pikiran, ruang lingkup, objek, jangkauan, dan arah pengaturan. Sekretaris Jenderal melalui Biro Hukum melakukan penelaahan atau evaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk penyusunan program.
Penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan berdasarkan program penyusunan atau usulan di luar program dalam keadaan tertentu. Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusunan yang melibatkan Biro Hukum, unit kerja terkait, kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi. Hasil penyusunan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rancangan yang berdampak luas, strategis, atau lintas sektor wajib mendapat persetujuan Presiden.
Penetapan dilakukan oleh Menteri setelah pengharmonisasian dan/atau persetujuan Presiden, didahului dengan paraf koordinasi. Sekretaris Jenderal menyampaikan rancangan kepada Menteri untuk penetapan. Pengundangan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal melalui Biro Hukum dengan pembubuhan nomor dan tahun pada naskah asli, yang kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Instrumen hukum yang diatur meliputi keputusan, surat edaran, dan instruksi yang ditandatangani oleh Menteri atau pimpinan unit kerja eselon I. Proses penyusunan dan penetapannya melibatkan Biro Hukum dan unit kerja terkait. Dokumentasi dan penyebarluasan dilakukan secara fisik dan/atau elektronik melalui penyimpanan naskah asli, pembuatan salinan, penyampaian kepada pihak terkait, dan sosialisasi.