Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Sungai Betung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 5/2004 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2004Tanggal Penetapan:12 Maret 2004
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Sungai Betung
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku19 Maret 2004
Tanggal Penetapan12 Maret 2004
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Sungai Betung di Kabupaten Bengkayang sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Bengkayang. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan seiring dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Bengkayang. Tujuan pembentukan kecamatan baru ini adalah untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kecamatan Sungai Betung meliputi empat desa: Desa Suka Maju, Desa Suka Bangun, Desa Karya Bhakti, dan Desa Cipta Karya. Kecamatan Bengkayang setelah pemekaran meliputi empat desa dan dua kelurahan: Desa Bani Amas, Desa Bhakti Mulya, Desa Tirta Kencana, Desa Setia Budi, Kelurahan Bumi Emas, dan Kelurahan Sebalo. Batas wilayah Kecamatan Sungai Betung adalah sebagai berikut: sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Lumar, sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak, sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Samalantan, dan sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Bengkayang. Pusat pemerintahan Kecamatan Sungai Betung berkedudukan di Sungai Betung.

Peraturan ini juga mengatur bahwa perubahan desa seperti pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan nama, dan batas desa sebagai akibat pembentukan Kecamatan Sungai Betung dapat dilakukan dengan memperhatikan asal usulnya dan atas prakarsa masyarakat dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Penambahan atau pengurangan desa dalam suatu kecamatan definitif akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati atas persetujuan DPRD.

1. Setiap perubahan desa baik karena pembentukan, penghapusan dan atau penggabungan desa maupun perubahan nama dan batas-batas desa sebagai akibat dibentuknya Kecamatan Sungai Betung dapat dilakukan dengan memperhatikan asal usulnya dan atas prakarsa masyarakat dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku. 2. Penambahan desa baru dalam suatu Kecamatan definitif yang berasal dari Kecamatan lain akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati atas persetujuan DPRD. 3. Pengurangan Desa dalam Suatu Kecamatan definitif dan yang akan digabungkan dengan Kecamatan lain akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati atas persetujuan DPRD.

(-)