Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SUNGAI BETUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 13/2018 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SUNGAI BETUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 05 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Sungai Betung.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai pusat pemerintahan Kecamatan Sungai Betung. Semula tidak disebutkan secara spesifik, kini ditetapkan bahwa pusat pemerintahan Kecamatan Sungai Betung berkedudukan di Desa Suka Maju. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, sosial, dan kemasyarakatan, serta memperhatikan letak kantor Camat Sungai Betung. Penetapan Desa Suka Maju sebagai pusat pemerintahan kecamatan telah melalui kajian dan rapat pembahasan.

(-)

(-)