Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 3/2019 · Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2019 · Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2019Tanggal Penetapan:6 Maret 2019
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku08 Maret 2019
Tanggal Penetapan06 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengawasan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 400).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur pengawasan terhadap penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Pengawasan ini menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang. Bawaslu memastikan bahwa penetapan pasangan calon, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD terpilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menetapkan hasil Pemilu dalam rapat pleno terbuka yang dapat dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Bawaslu juga mengawasi proses penetapan ambang batas perolehan suara untuk Pemilu anggota DPR dan memastikan seluruh partai politik diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengawasan terhadap pemberitahuan dan pengusulan pelantikan pasangan calon dan calon terpilih, serta penggantian calon terpilih dalam hal terjadi kondisi tertentu seperti meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat. Bawaslu juga melakukan supervisi dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

(-)

(-)