Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur pengawasan terhadap penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Pengawasan ini menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang.
Bawaslu memastikan bahwa penetapan pasangan calon, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD terpilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menetapkan hasil Pemilu dalam rapat pleno terbuka yang dapat dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Bawaslu juga mengawasi proses penetapan ambang batas perolehan suara untuk Pemilu anggota DPR dan memastikan seluruh partai politik diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengawasan terhadap pemberitahuan dan pengusulan pelantikan pasangan calon dan calon terpilih, serta penggantian calon terpilih dalam hal terjadi kondisi tertentu seperti meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat. Bawaslu juga melakukan supervisi dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.