di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pihak Tertentu dan Kondisi Tertentu
Juga dikenal sebagai: Peraturan BATAN 3/2020 · Peraturan BATAN No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BATAN Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap pihak tertentu dan kondisi tertentu di Badan Tenaga Nuklir Nasional. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 dan bertujuan untuk memberikan keringanan biaya bagi mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi, serta mengatur tarif khusus bagi siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis. Peraturan ini juga mengatur pengenaan tarif Rp0,00 dalam kondisi tertentu seperti kedaruratan nuklir atau keadaan kahar. Pihak yang diatur meliputi mahasiswa, siswa, dan badan yang memanfaatkan layanan Badan Tenaga Nuklir Nasional.