Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pihak Tertentu dan Kondisi Tertentu

Juga dikenal sebagai: Peraturan BATAN 3/2020 · Peraturan BATAN No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BATAN Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2020Tanggal Penetapan:29 April 2020
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPersyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pihak Tertentu dan Kondisi Tertentu
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku08 Mei 2020
Tanggal Penetapan29 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 213/ΚΑ/ΧΙ/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang tidak Mampu atau Berprestasi di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, dan bagi Mahasiswa yang memanfaatkan Jasa Penyiapan Sampel dan Analisis di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1229)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap pihak tertentu dan kondisi tertentu di Badan Tenaga Nuklir Nasional. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 dan bertujuan untuk memberikan keringanan biaya bagi mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi, serta mengatur tarif khusus bagi siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis. Peraturan ini juga mengatur pengenaan tarif Rp0,00 dalam kondisi tertentu seperti kedaruratan nuklir atau keadaan kahar. Pihak yang diatur meliputi mahasiswa, siswa, dan badan yang memanfaatkan layanan Badan Tenaga Nuklir Nasional.

(-)

(-)