Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 213/KA/XI/2012 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 213/KA/XI/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Bagi Mahasiswa Yang Tidak Mampu Atau Berprestasi Di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, Dan Bagi Mahasiswa Yang Memanfaatkan Jasa Penyiapan Sampel Dan Analisis Di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 213/KA/XI/2012 · Perka Batan No. 213/KA/XI/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2012Tanggal Penetapan:29 November 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPersyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Bagi Mahasiswa Yang Tidak Mampu Atau Berprestasi Di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, Dan Bagi Mahasiswa Yang Memanfaatkan Jasa Penyiapan Sampel Dan Analisis Di Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku29 November 2012
Tanggal Penetapan29 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala BATAN Nomor 133/KA/VII/2009

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011, dengan tujuan mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif bagi mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN), serta bagi mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis di BATAN.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa mahasiswa STTN yang tidak mampu atau berprestasi dapat dikenakan tarif Rp. 0,00 untuk berbagai biaya pendidikan. Jumlah mahasiswa yang tidak mampu dibatasi hingga 5% dari total mahasiswa, dan mahasiswa berprestasi dibatasi satu orang per program studi per tahun. Persyaratan untuk mendapatkan tarif ini termasuk surat keterangan tidak mampu, IPK minimal, dan tidak menerima beasiswa lain. Selain itu, mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis dikenakan tarif diskon berdasarkan jumlah sampel yang dianalisis.

(-)

(-)