Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/2009 · Keppres No. 13 Tahun 2009 · Keppres Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2009Tanggal Penetapan:25 Mei 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 2009
Tanggal Penetapan25 Mei 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang masa tugas dan menambah keanggotaan Tim Penertiban Barang Milik Negara yang sebelumnya dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007. Perubahan ini dilakukan karena pelaksanaan inventarisasi, penilaian, dan sertifikasi Barang Milik Negara di Kementerian/Lembaga belum selesai sepenuhnya. Tim ini dipimpin oleh Menteri Keuangan dan didukung oleh beberapa anggota dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Tim juga dibantu oleh Satuan Tugas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Masa kerja Tim diperpanjang hingga 31 Maret 2010.

(-)

(-)