Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian/Lembaga melalui inventarisasi dan pengamanan yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Tim Penertiban Barang Milik Negara dibentuk dengan Menteri Keuangan sebagai Ketua dan beberapa pejabat tinggi lainnya sebagai anggota. Tim ini bertugas merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, dan memonitor pelaksanaan inventarisasi, penilaian, dan sertifikasi BMN. Tim juga memiliki kewenangan untuk meminta data dan konsultasi dengan pihak terkait. Para Menteri dan Pimpinan Lembaga diwajibkan untuk melakukan inventarisasi dan pengamanan BMN serta menyampaikan hasilnya kepada Tim. Pedoman pelaksanaan disusun oleh Menteri Keuangan, dan Tim bertanggung jawab melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden. Masa kerja Tim ditetapkan selama 17 bulan, dan pembiayaan dibebankan pada Anggaran Belanja Negara.