Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 2007

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/2007 · Keppres No. 17 Tahun 2007 · Keppres Nomor 17 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2007Tanggal Penetapan:7 Agustus 2007
Organisasi Komisi & Badan NegaraAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Penertiban Barang Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 2007
Tanggal Penetapan07 Agustus 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian/Lembaga melalui inventarisasi dan pengamanan yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Tim Penertiban Barang Milik Negara dibentuk dengan Menteri Keuangan sebagai Ketua dan beberapa pejabat tinggi lainnya sebagai anggota. Tim ini bertugas merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, dan memonitor pelaksanaan inventarisasi, penilaian, dan sertifikasi BMN. Tim juga memiliki kewenangan untuk meminta data dan konsultasi dengan pihak terkait. Para Menteri dan Pimpinan Lembaga diwajibkan untuk melakukan inventarisasi dan pengamanan BMN serta menyampaikan hasilnya kepada Tim. Pedoman pelaksanaan disusun oleh Menteri Keuangan, dan Tim bertanggung jawab melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden. Masa kerja Tim ditetapkan selama 17 bulan, dan pembiayaan dibebankan pada Anggaran Belanja Negara.

(-)

(-)