Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 4/2019 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2019 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2019Tanggal Penetapan:14 Juni 2019
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaTata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku19 Juni 2019
Tanggal Penetapan14 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada berbagai kementerian dan lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan mengintegrasikan arah kebijakan dan rencana pemanfaatan Dana Transfer Khusus. Dana Transfer Khusus terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik yang dialokasikan untuk mendanai kegiatan khusus di daerah. Peraturan ini mengatur penyusunan arah kebijakan, pengusulan, verifikasi, penilaian, penganggaran, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Dana Transfer Khusus. Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan K/L Teknis Pengampu berperan dalam proses ini, dengan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengusulan dan pelaksanaan kegiatan. Sistem Informasi KRISNA digunakan untuk mendukung proses perencanaan dan evaluasi.

1. Proses penyusunan arah kebijakan dan rencana pemanfaatan Dana Transfer Khusus, pengusulan kegiatan, verifikasi, dan penilaian rencana kegiatan yang didanai dengan Dana Transfer Khusus Tahun 2020 yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan bersifat mengikat.

(-)