Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Alokasi Khusus

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 2/2026 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 2 Tahun 2026 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2026Tanggal Penetapan:27 Februari 2026
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaTata Cara Perencanaan Dana Alokasi Khusus
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku03 Maret 2026
Tanggal Penetapan27 Februari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus.

Peraturan Menteri ini menetapkan tata cara perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang meliputi DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan Hibah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dalam menyusun perencanaan pembangunan nasional yang berkualitas, efektif, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, dan terukur.

Secara substansial, peraturan ini mengatur koordinasi penyusunan kebijakan DAK jangka menengah dan tahunan yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga teknis, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Proses perencanaan mencakup perumusan arah kebijakan, penetapan tema, jenis, bidang, subbidang, serta indikasi daerah prioritas. Selain itu, diatur pula mekanisme pengusulan, penilaian, dan persetujuan rencana kegiatan DAK Fisik, rencana penggunaan DAK Nonfisik, serta pengusulan Hibah melalui Sistem Informasi KRISNA.

Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan DAK oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, serta mengatur penanganan keadaan kahar yang dapat menghambat proses perencanaan dan pelaporan. Seluruh proses perencanaan wajib menggunakan Sistem Informasi KRISNA sebagai sarana integrasi data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja.

1. Dalam hal RPJM Nasional baru belum ditetapkan, penyusunan Arah Kebijakan DAK dapat mengacu pada RPJM Nasional sebelumnya dan/atau kebijakan Pemerintah dalam masa transisi.

(-)