di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Permensos 21/2019 · Permensos No. 21 Tahun 2019 · Permensos Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur persyaratan dan tata cara perubahan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperoleh data PBI Jaminan Kesehatan yang mutakhir, tepat sasaran, tepat waktu, dan valid. Peraturan ini mengatur perubahan data PBI Jaminan Kesehatan yang meliputi perubahan substantif (penghapusan, penggantian, atau penambahan) dan perubahan administratif (perbaikan data peserta). Perubahan data dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), dan Menteri Sosial menetapkan perubahan data setiap bulan.
Persyaratan untuk menjadi PBI Jaminan Kesehatan adalah Warga Negara Indonesia, memiliki NIK yang terdaftar, dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial. Peraturan ini juga mengatur tata cara penghapusan, penggantian, dan penambahan PBI Jaminan Kesehatan, termasuk peran serta BPJS Kesehatan, dinas sosial daerah kabupaten/kota, dan dinas sosial daerah provinsi dalam proses tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai perbaikan data PBI Jaminan Kesehatan, yang meliputi perubahan domisili, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan/atau NIK.