Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permensos 21/2019 · Permensos No. 21 Tahun 2019 · Permensos Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2019Tanggal Penetapan:2 Desember 2019
PerasuransianBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPersyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku04 Desember 2019
Tanggal Penetapan02 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 713 Tahun 2016).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur persyaratan dan tata cara perubahan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperoleh data PBI Jaminan Kesehatan yang mutakhir, tepat sasaran, tepat waktu, dan valid. Peraturan ini mengatur perubahan data PBI Jaminan Kesehatan yang meliputi perubahan substantif (penghapusan, penggantian, atau penambahan) dan perubahan administratif (perbaikan data peserta). Perubahan data dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), dan Menteri Sosial menetapkan perubahan data setiap bulan.

Persyaratan untuk menjadi PBI Jaminan Kesehatan adalah Warga Negara Indonesia, memiliki NIK yang terdaftar, dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial. Peraturan ini juga mengatur tata cara penghapusan, penggantian, dan penambahan PBI Jaminan Kesehatan, termasuk peran serta BPJS Kesehatan, dinas sosial daerah kabupaten/kota, dan dinas sosial daerah provinsi dalam proses tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai perbaikan data PBI Jaminan Kesehatan, yang meliputi perubahan domisili, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan/atau NIK.

(-)

(-)