Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (8) dan Pasal 11A ayat (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015, yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi serta persyaratan perubahan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Peraturan ini mengatur tata cara verifikasi dan validasi, serta perubahan data PBI Jaminan Kesehatan untuk memastikan data yang mutakhir, tepat sasaran, tepat waktu, dan valid. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan perbaikan data PBI Jaminan Kesehatan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.