Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permensos 5/2016 · Permensos No. 5 Tahun 2016 · Permensos Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2016Tanggal Penetapan:22 April 2016
PerasuransianBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku09 Mei 2016
Tanggal Penetapan22 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (8) dan Pasal 11A ayat (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015, yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi serta persyaratan perubahan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Peraturan ini mengatur tata cara verifikasi dan validasi, serta perubahan data PBI Jaminan Kesehatan untuk memastikan data yang mutakhir, tepat sasaran, tepat waktu, dan valid. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan perbaikan data PBI Jaminan Kesehatan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)