di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Juga dikenal sebagai: PP 32/2017 · PP No. 32 Tahun 2017 · PP Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penyesuaian ini dilakukan untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional. Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa registrasi, inspeksi, sertifikasi, pengujian, kalibrasi, pelatihan laboratorium, uji profisiensi, penjualan baku pembanding dan hewan uji, serta kerja sama penelitian. Tarif untuk usaha mikro, kecil, dan IRTP dapat dikenakan diskon 50%, dan tarif untuk kebutuhan donasi atau kejadian luar biasa dapat dikenakan tarif Rp 0,00. Semua PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.