Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: PP 32/2017 · PP No. 32 Tahun 2017 · PP Nomor 32 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2017Tanggal Penetapan:6 September 2017
Kesehatan & FarmasiIndustri Makanan & MinumanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Oktober 2017
Tanggal Penetapan06 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penyesuaian ini dilakukan untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional. Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa registrasi, inspeksi, sertifikasi, pengujian, kalibrasi, pelatihan laboratorium, uji profisiensi, penjualan baku pembanding dan hewan uji, serta kerja sama penelitian. Tarif untuk usaha mikro, kecil, dan IRTP dapat dikenakan diskon 50%, dan tarif untuk kebutuhan donasi atau kejadian luar biasa dapat dikenakan tarif Rp 0,00. Semua PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

(-)