di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Juga dikenal sebagai: PP 15/2026 · PP No. 15 Tahun 2026 · PP Nomor 15 Tahun 2026
Peraturan Pemerintah ini menetapkan jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ruang lingkup PNBP pada BPOM meliputi penerimaan dari jasa registrasi, notifikasi, dan evaluasi; jasa inspeksi; jasa sertifikasi dan penerbitan izin penerapan; serta denda administratif atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan. Seluruh penerimaan tersebut wajib disetor ke Kas Negara.
Peraturan ini memberikan insentif berupa tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi usaha mikro dan kecil untuk jenis layanan tertentu, seperti jasa registrasi dan notifikasi produk dalam negeri, serta sertifikasi pemenuhan standar keamanan pangan. Selain itu, terdapat fleksibilitas penetapan tarif hingga Rp0,00 atau 0,00% dengan pertimbangan tertentu, seperti kegiatan sosial, keagamaan, kondisi kahar, atau kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan BPOM dengan persetujuan Menteri Keuangan.