di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 5/2023 · Peraturan OJK No. 5 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai batasan penempatan investasi perusahaan asuransi dan reasuransi, dengan fokus pada penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan investasi. Perubahan ini dilakukan untuk mengelola risiko terkait penempatan investasi dan menjaga kesehatan keuangan perusahaan. Peraturan ini mengatur pembatasan investasi pada pihak terkait dan kelompok penerima investasi yang bukan pihak terkait, serta memperkenalkan definisi dan ketentuan baru terkait aset yang diperkenankan dan subdana. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan baru untuk pengelolaan dan pelaporan keuangan, termasuk pemisahan aset dan liabilitas subdana, serta kewajiban pelaporan kepada OJK. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada OJK untuk menetapkan kebijakan relaksasi bagi perusahaan yang terdampak bencana.