1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2, 3 ayat (1), 4 ayat (2), 5 ayat (1), 9 ayat (1) dan (5), 10 ayat (1) dan (3), 14, 17 ayat (7), 20 ayat (1) dan (5), 21 ayat (1), (2), dan (5), 22 ayat (1) dan (2), 27 ayat (1) dan (2), 28 ayat (2), (3), 30 ayat (2), 33, 34 ayat (1), dan 35 dikenakan sanksi administratif.
2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (5) dikenakan sanksi administratif dan denda Rp100.000.000,00.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2), (3), 40 ayat (3), 41 ayat (1) dan (3), 42, 43, 44 ayat (1) dan (4), dan 45 dikenakan sanksi administratif.
4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 48 ayat (1), (4), dan 49 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
5. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 52 dikenakan sanksi administratif.
6. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 55, 56 ayat (2), (4), (5), 57 ayat (1), 58, 59 ayat (4), (5), (8), dan 61 ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
7. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan (3) dikenakan sanksi administratif.
8. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, larangan memasarkan produk asuransi, penurunan tingkat kesehatan perusahaan, dan/atau larangan menjadi pengendali atau pemegang saham, direksi, komisaris, atau menduduki jabatan eksekutif.