Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 26/2025 · Peraturan OJK No. 26 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2025Tanggal Penetapan:10 November 2025
PerasuransianPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku24 November 2025
Tanggal Penetapan10 November 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah dan menggantikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko terkait investasi dan menjaga kesehatan keuangan. Ketentuan substansial meliputi: * **Kesehatan Keuangan:** Perusahaan wajib memenuhi kesehatan keuangan yang mencakup tingkat solvabilitas, cadangan teknis, kecukupan investasi, ekuitas, dana jaminan, aset yang diperkenankan, aset asuransi yang dikaitkan dengan investasi, dan ketentuan lain yang berhubungan. * **Tingkat Solvabilitas:** Perusahaan wajib memenuhi tingkat solvabilitas minimal 100% dari Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR) setiap saat dan menetapkan target internal minimal 120%. * **Aset Yang Diperkenankan (Investasi):** Mengatur jenis-jenis aset yang dapat diinvestasikan, termasuk deposito, surat berharga negara, obligasi korporasi, saham, reksa dana, efek beragun aset, dana investasi real estat/infrastruktur, repurchase agreement, penyertaan langsung, tanah/bangunan, emas murni, dan pinjaman polis. Terdapat batasan penempatan investasi pada pihak terkait, pihak bukan terkait, dan kelompok penerima investasi. * **Aset Yang Diperkenankan (Bukan Investasi):** Mengatur jenis aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi, seperti kas, tagihan premi, aset reasuransi, bangunan untuk dipakai sendiri, biaya akuisisi yang ditangguhkan, dan aset hak guna. * **Liabilitas:** Mewajibkan pembentukan cadangan teknis dan perhitungan liabilitas terkait kontrak asuransi. * **Dana Jaminan:** Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan minimal 20% dari ekuitas minimum yang dipersyaratkan, dengan penempatan pada deposito atau surat berharga negara. * **Pemisahan Aset dan Liabilitas:** Aset dan liabilitas yang terkait dengan hak pemegang polis wajib dipisahkan dari aset dan liabilitas lain perusahaan. * **Transaksi Derivatif:** Membatasi transaksi derivatif hanya untuk lindung nilai risiko mata uang dan/atau tingkat bunga, serta opsi jual saham. * **Pembayaran Dividen:** Melarang pembayaran dividen jika menyebabkan ekuitas di bawah minimum atau tidak tercapainya target solvabilitas internal. * **Pelaporan:** Mewajibkan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tahunan, triwulanan, bulanan, dan laporan aktuaris.

1. Perusahaan yang telah memiliki penempatan investasi berupa penyertaan langsung yang belum memenuhi ketentuan penempatan dan batasan maksimum investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9, wajib menyesuaikannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. Dalam masa penyesuaian, investasi tersebut tetap diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan. 2. Penempatan investasi berupa pembiayaan melalui kerja sama dengan Pihak lain dalam bentuk kerja sama pemberian kredit yang telah ada sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja sama berakhir. 3. Pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 yang diketahui sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016. 4. Ketentuan mengenai Ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2, 3 ayat (1), 4 ayat (2), 5 ayat (1), 9 ayat (1) dan (5), 10 ayat (1) dan (3), 14, 17 ayat (7), 20 ayat (1) dan (5), 21 ayat (1), (2), dan (5), 22 ayat (1) dan (2), 27 ayat (1) dan (2), 28 ayat (2), (3), 30 ayat (2), 33, 34 ayat (1), dan 35 dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (5) dikenakan sanksi administratif dan denda Rp100.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2), (3), 40 ayat (3), 41 ayat (1) dan (3), 42, 43, 44 ayat (1) dan (4), dan 45 dikenakan sanksi administratif. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 48 ayat (1), (4), dan 49 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 52 dikenakan sanksi administratif. 6. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 55, 56 ayat (2), (4), (5), 57 ayat (1), 58, 59 ayat (4), (5), (8), dan 61 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 7. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan (3) dikenakan sanksi administratif. 8. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, larangan memasarkan produk asuransi, penurunan tingkat kesehatan perusahaan, dan/atau larangan menjadi pengendali atau pemegang saham, direksi, komisaris, atau menduduki jabatan eksekutif.