Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 6/2024 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2024Tanggal Penetapan:30 September 2024
Program Keluarga BerencanaKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku30 September 2024
Tanggal Penetapan30 September 2024
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013 Nomor 2)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2024 bertujuan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup, serta meningkatkan kualitas keluarga. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait kependudukan dan keluarga berencana, kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, perkembangan kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga, dan penyelenggaraan sistem informasi keluarga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan panjang terkait perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga berencana, yang mengacu pada kebijakan nasional. Kebijakan ini dilaksanakan melalui pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, penelitian, pengembangan, dan penyebarluasan informasi, serta pengendalian dampak pembangunan terhadap perkembangan kependudukan dan lingkungan hidup. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab dalam menetapkan pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, serta melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi sesuai kebutuhan masyarakat. Ruang lingkup penyelenggaraan keluarga berencana meliputi upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. Pemerintah Daerah wajib meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi. Sistem Informasi Keluarga diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan Keluarga Berencana. Data dan Informasi Keluarga dikelola dalam Sistem Informasi Keluarga, yang harus bersinergi dengan sistem informasi kependudukan.

(-)

(-)