Peraturan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tepung Terigu sebagai bahan makanan, meningkatkan mutu industri tepung terigu, melindungi konsumen, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pemberlakuan wajib SNI Tepung Terigu (SNI 3751:2009) bagi tepung terigu dalam kemasan, curah, dan yang dikemas ulang.
- Kewajiban perusahaan yang memproduksi atau mengimpor tepung terigu untuk memiliki SPPT-SNI dan membubuhkan tanda SNI pada kemasan.
- Pengaturan impor tepung terigu dengan nomor pos tarif tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen Pakan atau Importir Umum dengan kontrak pembelian dengan Importir Produsen Pakan, serta harus melalui Pertimbangan Teknis.
- Prosedur penerbitan SPPT-SNI melalui sistem sertifikasi Tipe 5 atau Tipe 1b, yang melibatkan pengujian kesesuaian mutu dan audit penerapan SMM.
- Kewajiban LSPro untuk melaporkan penerbitan, penolakan, penangguhan, dan pencabutan SPPT-SNI.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Tepung Terigu oleh Direktur Jenderal Pembina Industri, termasuk sosialisasi, konsultasi, bimbingan teknis, dan pengawasan di lokasi produksi.
- Larangan peredaran tepung terigu yang tidak memenuhi ketentuan SNI dan kewajiban penarikan dari peredaran.
- Larangan masuknya tepung terigu impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI, atau kewajiban untuk diekspor kembali atau dimusnahkan.