Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND-PER/3/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND-PER/3/2011 Tahun 2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 35/M-IND-PER/3/2011 · Permenperin No. 35/M-IND-PER/3/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2011Tanggal Penetapan:22 Maret 2011
Standar & Pedoman Teknis