di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Dana Perimbangan Presiden Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 84/2001 · PP No. 84 Tahun 2001 · PP Nomor 84 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan formula penetapan Dana Alokasi Umum dan mekanisme pelaporannya guna mewujudkan asas keadilan antar-daerah, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999. Hal ini dilakukan karena formula dan mekanisme yang ada sebelumnya belum dapat mencapai tujuan tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan dalam perhitungan Dana Alokasi Umum yang melibatkan bobot daerah berdasarkan kebutuhan wilayah otonomi dan potensi ekonomi daerah. Kebutuhan wilayah dihitung dari rata-rata pengeluaran daerah dan indeks-indeks tertentu, sementara potensi ekonomi dihitung dari penerimaan daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan triwulanan penggunaan Dana Alokasi Umum oleh gubernur dan bupati/walikota kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.