Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 84 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Dana Perimbangan Presiden Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 84/2001 · PP No. 84 Tahun 2001 · PP Nomor 84 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2001Tanggal Penetapan:31 Desember 2001
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Dana Perimbangan Presiden Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2001
Tanggal Penetapan31 Desember 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan formula penetapan Dana Alokasi Umum dan mekanisme pelaporannya guna mewujudkan asas keadilan antar-daerah, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999. Hal ini dilakukan karena formula dan mekanisme yang ada sebelumnya belum dapat mencapai tujuan tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan dalam perhitungan Dana Alokasi Umum yang melibatkan bobot daerah berdasarkan kebutuhan wilayah otonomi dan potensi ekonomi daerah. Kebutuhan wilayah dihitung dari rata-rata pengeluaran daerah dan indeks-indeks tertentu, sementara potensi ekonomi dihitung dari penerimaan daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan triwulanan penggunaan Dana Alokasi Umum oleh gubernur dan bupati/walikota kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)