Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 104 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan

Juga dikenal sebagai: PP 104/2000 · PP No. 104 Tahun 2000 · PP Nomor 104 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2000Tanggal Penetapan:10 November 2000
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDana Perimbangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2000
Tanggal Penetapan10 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 mengenai perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan ini mengatur pembagian dana dari penerimaan APBN kepada daerah-daerah untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Dana Alokasi Umum dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, sedangkan Dana Alokasi Khusus dialokasikan untuk kebutuhan tertentu yang tidak dapat diprediksi secara umum. Pembagian dana dari penerimaan pajak dan sumber daya alam juga diatur, dengan persentase tertentu dialokasikan untuk pemerintah pusat dan daerah. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme penghitungan dan penyaluran dana kepada daerah serta peran Menteri Teknis dan Menteri Keuangan dalam proses tersebut.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pelaksanaan alokasi Dana Alokasi Umum disesuaikan dengan proses penataan organisasi pemerintahan daerah dan proses pengalihan pegawai ke Daerah. 2. Dalam hal pegawai Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan untuk dialihkan kepada Daerah belum sepenuhnya menjadi beban Daerah, pembayaran gaji pegawai tersebut diperhitungkan dengan alokasi Dana Alokasi Umum bagi Daerah yang bersangkutan. 3. Jangka waktu masa peralihan adalah sampai dengan semua pegawai Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan untuk dialihkan kepada Daerah telah sepenuhnya menjadi beban Daerah yang bersangkutan.

(-)