Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi Organisasi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 50/2016 · Permendikbud No. 50 Tahun 2016 · Permendikbud Nomor 50 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2016Tanggal Penetapan:28 September 2016
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPedoman Evaluasi Organisasi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku13 Oktober 2016
Tanggal Penetapan28 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menetapkan pedoman evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menata dan menyesuaikan organisasi dengan tuntutan lingkungan strategis dan perubahan kebijakan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 91 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015. Evaluasi ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan penggunaan sumber daya yang efektif dan efisien menuju pelayanan prima.

Pedoman ini menggunakan pendekatan Balanced Scorecard yang mengintegrasikan sistem operasional menjadi sistem strategi manajemen. Evaluasi dilakukan melalui empat perspektif:

  1. Proses Internal: Menilai visi, misi, rencana strategis, tugas, fungsi, struktur organisasi, program, kegiatan, dan ketatalaksanaan.
  2. Pengguna Layanan: Menilai kepuasan pengguna layanan internal dan eksternal, kebijakan, mekanisme pelayanan, sumber daya manusia pelayanan, informasi produk layanan, waktu layanan, dan biaya.
  3. Pemangku Kepentingan: Menilai pemanfaatan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran.
  4. Organisasi Pembelajar: Menilai tingkat keahlian sumber daya manusia, komitmen pegawai dan pimpinan, serta budaya kerja organisasi.

Evaluasi meliputi pembentukan tim, penentuan responden dan sampel, pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, serta penyusunan laporan dan pemantauan. Data dikumpulkan melalui kuesioner dan wawancara. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan masukan untuk penataan organisasi.

(-)

(-)