Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menyesuaikan pedoman evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018. Kebijakan ini mengatur evaluasi organisasi pada tingkat kementerian, unit utama, unit pelaksana teknis, dan Sekretariat Lembaga Sensor Film. Evaluasi ini mencakup dua dimensi pokok: struktur organisasi dan proses organisasi. Struktur organisasi terdiri dari kompleksitas, formalisasi, dan sentralisasi, sedangkan proses organisasi mencakup keselarasan, tata kelola dan kepatuhan, perbaikan dan peningkatan proses, manajemen risiko, dan teknologi informasi. Pedoman ini juga menetapkan metode evaluasi menggunakan kuesioner terstruktur dan tahapan pelaksanaan evaluasi, termasuk persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta penyusunan laporan.