Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 37/2019 · Permendikbud No. 37 Tahun 2019 · Permendikbud Nomor 37 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2019Tanggal Penetapan:3 Oktober 2019
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku11 Oktober 2019
Tanggal Penetapan03 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi Organisasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1976)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menyesuaikan pedoman evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018. Kebijakan ini mengatur evaluasi organisasi pada tingkat kementerian, unit utama, unit pelaksana teknis, dan Sekretariat Lembaga Sensor Film. Evaluasi ini mencakup dua dimensi pokok: struktur organisasi dan proses organisasi. Struktur organisasi terdiri dari kompleksitas, formalisasi, dan sentralisasi, sedangkan proses organisasi mencakup keselarasan, tata kelola dan kepatuhan, perbaikan dan peningkatan proses, manajemen risiko, dan teknologi informasi. Pedoman ini juga menetapkan metode evaluasi menggunakan kuesioner terstruktur dan tahapan pelaksanaan evaluasi, termasuk persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta penyusunan laporan.

(-)

(-)